Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Bandung

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Bandung-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran apabila absensi member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sangat penting agar nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Mesti regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi peraturan dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak segera akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang sah secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terpenting bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Jikalau kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Bila si kecil kau tidak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang patut dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang sepatutnya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang. 

Namun berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma memiliki kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar