Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Banjar

Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Banjar-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran jika ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi aturan dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terlebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Jika kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang wajib kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas. 

Tetapi menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya mempunyai hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar