Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Blitar

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Blitar-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran jika ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Patut tata tertibnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang seharusnya untuk dijadikan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan kekerabatan undang-undang dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutama sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Kalau kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan syarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni relasi yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang terang. 

Tapi menurut aturan di Indonesia, hal tersebut tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status peraturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar