Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Tegal

Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Tegal-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting supaya nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Sepatutnya undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk diwujudkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan peraturan dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutama apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Jika kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yaitu kekerabatan yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang jelas. 

Tapi berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status tata tertibnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar