Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Rembang

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Rembang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran seandainya absensi anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya buah hati kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Seharusnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan relasi regulasi dan agama antara anak dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berkaitan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang legal secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terlebih seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jika si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya sebab si kecil kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang semestinya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara undang-undang buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni relasi yang sah dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang terang. 

Tapi menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar