Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Tuban

Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Tuban-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan hubungan undang-undang dan agama antara buah hati dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berkaitan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang resmi secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Sekiranya kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian merupakan hubungan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Namun berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar