Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terbaik di Kajen

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terbaik di Kajen-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jika ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Sepatutnya aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk dibuat oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan kekerabatan aturan dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Kalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terpenting seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Seandainya kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila si kecil kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya karena buah hati kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas. 

Melainkan berdasarkan aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata tata tertib cuma mempunyai kekerabatan undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar