Layanan Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Online di Bandung Barat-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jikalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting agar nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Sepatutnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menonjolkan relasi peraturan dan agama antara si kecil dan orang tua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Jikalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutama sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Jika kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya sebab anak kau tak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan patut melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yaitu persyaratan yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu kekerabatan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang terang.
Namun berdasarkan aturan di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Sistem Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak
dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com