Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Termurah di Majalengka

Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Termurah di Majalengka-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila kehadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Sepatutnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi peraturan dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang sah secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan semestinya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang semestinya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang patut kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian merupakan kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Tetapi menurut undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya mempunyai hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar