Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Kulon Progo-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran apabila absensi anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran benar-benar penting supaya nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Wajib aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menonjolkan hubungan regulasi dan agama antara si kecil dan orangtua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Jikalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Bila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma karena anak kau tidak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yaitu prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang sepatutnya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas.
Tetapi menurut tata tertib di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai hubungan aturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak
dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com