Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Murah di Kendal-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sangat penting supaya nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Wajib regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan hubungan undang-undang dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara regulasi dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Sekiranya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Sekiranya kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jika buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya sebab anak kau tidak memiliki akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini merupakan syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang wajib kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang terang.
Namun berdasarkan peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Metode Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak
dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com