Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Cirebon

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Cirebon-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran sekiranya absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Seharusnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk dijadikan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan relasi regulasi dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang resmi secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terpenting bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Sekiranya kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma karena anak kamu tak memiliki akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni hubungan yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas. 

Namun berdasarkan aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar