Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Online di Blitar

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Online di Blitar-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran sekiranya ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran benar-benar penting supaya nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan aturan dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang sah secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Khususnya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Bila anak kau tidak mempunyai akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma sebab si kecil kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah relasi yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang jelas. 

Namun menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar