Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Sumenep

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Sumenep-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran apabila kehadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting supaya nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Sepatutnya aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi undang-undang dan agama antara si kecil dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang sah secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Apabila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Khusus bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Bila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Kalau anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya sebab si kecil kau tidak memiliki akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan kekerabatan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya mempunyai relasi aturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar