Spesialis Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Sumedang

Spesialis Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Sumedang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran seandainya absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran benar-benar penting agar nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan relasi peraturan dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Bila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terlebih jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Seandainya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma karena si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang mesti kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut ialah kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas. 

Tapi berdasarkan regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma memiliki hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar