Spesialis Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Bogor

Spesialis Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Bogor-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran jikalau ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Harus tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan regulasi dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang sah secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutama jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Jika kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait seharusnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang jelas. 

Tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma memiliki hubungan aturan dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar