Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Situbondo

Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Situbondo-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran sekiranya kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Seharusnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk dijadikan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan regulasi dan agama antara si kecil dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Khusus sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jika kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang wajib kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu relasi yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang jelas. 

Namun berdasarkan hukum di Indonesia, hal tersebut tak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar