Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Yogyakarta

Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Yogyakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jikalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Harus regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi tata tertib dan agama antara anak dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang resmi secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Seandainya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terpenting kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Seandainya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Seandainya anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan semestinya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang wajib kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas. 

Tapi menurut peraturan di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata tata tertib cuma mempunyai relasi hukum dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar