Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Wonosari

Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Wonosari-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran seandainya kehadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Patut tata tertibnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dibuat oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan hubungan regulasi dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang resmi secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Apabila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Kalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kau tak memiliki akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya karena si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yaitu hubungan yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. 

Melainkan berdasarkan peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status peraturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar