Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Banjar

Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Banjar-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran apabila absensi anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya tata tertibnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan hubungan undang-undang dan agama antara anak dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Apabila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khusus seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Apabila kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Seandainya si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma sebab anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni relasi yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang jelas. 

Melainkan berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar