Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Termurah di Bandung Barat

Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Termurah di Bandung Barat-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran bila ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kau memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk dihasilkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan tata tertib dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Jikalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Secara jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Jika kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Sekiranya anak kau tak memiliki sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma karena buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang patut dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang patut kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang jelas. 

Melainkan menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar