Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Majalengka

Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Majalengka-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran seandainya kehadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Wajib regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk diciptakan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan kekerabatan hukum dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang sah secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Apabila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutama seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Apabila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Bila anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya karena si kecil kau tidak memiliki akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang seharusnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status tata tertib yang terang. 

Namun menurut peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya memiliki kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tak berharap buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar