Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran 2021 di Kuningan

Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran 2021 di Kuningan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran apabila absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan relasi undang-undang dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Lebih-lebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Kalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jika anak kamu tak memiliki akta kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu prasyarat yang patut dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yaitu hubungan yang legal dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Tetapi menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma mempunyai relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com