Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terpercaya di Blitar

Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terpercaya di Blitar-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting agar nantinya buah hati kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dibuat oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan kekerabatan regulasi dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berkaitan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Seandainya tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Lebih-lebih jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Bila kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Seandainya si kecil kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma karena si kecil kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu relasi yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang terang. 

Namun berdasarkan hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma mempunyai kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar