Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Termurah di Rembang

Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Termurah di Rembang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran seandainya kehadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan kekerabatan hukum dan agama antara si kecil dan ayah dan bunda

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang sah secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Seandainya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutama jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Apabila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang sepatutnya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah kekerabatan yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang jelas. 

Tapi berdasarkan peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma memiliki kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar