Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran 2021 di Sidoarjo

Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran 2021 di Sidoarjo-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jika kehadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Wajib peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi hukum dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Seandainya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terpenting seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Kalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jika anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya sebab si kecil kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni kekerabatan yang sah dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Namun menurut tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya memiliki kekerabatan regulasi dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar