Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran 2021 di Kepulauan Seribu

Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran 2021 di Kepulauan Seribu-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran jikalau kehadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus tata tertibnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi undang-undang dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Kalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutamanya kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila si kecil kau tidak mempunyai akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan semestinya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut ialah hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas. 

Melainkan berdasarkan aturan di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya memiliki hubungan aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar