Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Bogor-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jika kehadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Mesti undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampakkan hubungan peraturan dan agama antara si kecil dan orangtua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang sah secara regulasi dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Secara bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Apabila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika anak kamu tak memiliki akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena si kecil kau tidak memiliki akta kelahiran.
Menerapkan hak pilih
Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yaitu syarat yang semestinya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang seharusnya kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian ialah kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas.
Tapi menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com