Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Kuningan

Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Kuningan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran seandainya kehadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sangat penting supaya nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi regulasi dan agama antara anak dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang legal secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Apabila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Lebih-lebih bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Jika kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Bila si kecil kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait seharusnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang patut kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang jelas. 

Tapi menurut tata tertib di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma memiliki kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com