Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Online di Cikarang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran seandainya kehadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Sepatutnya undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk dijadikan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menonjolkan relasi peraturan dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Bila si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab si kecil kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan patut melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini ialah prasyarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yakni relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang jelas.
Tapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status peraturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai hubungan aturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Cara Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak
dan tak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com