Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Batang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran bila kehadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Patut peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan hubungan peraturan dan agama antara si kecil dan orang tua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang sah secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutamanya bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Jikalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Seandainya anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya sebab si kecil kau tak memiliki akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan wajib melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang patut kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yaitu kekerabatan yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang jelas.
Tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma memiliki relasi hukum dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil
dan tak mau buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com