Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Panggilan di Sukoharjo

Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Panggilan di Sukoharjo-hanya di Banguntapanfamily HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Sertifikat Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda ataupun  putra-putrinya 

yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa sertifikat lahir buah hati semestinya seketika diurus ?

Menghindari denda keterlambatan Akte 

penting dikala pendaftaran sekolah si kecil 

Memudahkan Anda dan anak anda ke luar negeri 

Prasyarat untuk pengurusan sertifikat nikah bagi orang dewasa.

Dibutuhkan dalam pengurusan BPJS Kesehatan 

Persyaratan pembuatan KIA 

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  

Pengurusan sertifikat Lahir ini dapat dibuat dengan syarat :

Persyaratan Umum

Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli

Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.

Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.

Fotokopi KTP ayah dan bunda 

C1/Kartu Keluarga (KK) absah / Ftcopy KK Sekiranya nama si kecil telah masuk.

Prasyarat Khusus 

Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (bila rubah nama.

Hati yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, 

membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.

Akta Telat yang dilahirkan di luar perkawinan, maka persyaratan 

A-3 tak perlu Sertifikat Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal) lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah

 jikalau punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah 

di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Cukup siapkan :

fotocopi KTP ayah dan ibu.

fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK autentik 

jikalau belum masuk KK.

Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.

Surat kelahiran autentik dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.

Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.

Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput dirumah.

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Tinggalkan komentar