Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Murah di Purwokerto-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran sekiranya kehadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Wajib undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Memperlihatkan relasi hukum dan agama antara buah hati dan orangtua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tidak segera akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang resmi secara peraturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Bila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Jika kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma sebab si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni syarat yang semestinya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang harus kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah relasi yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang.
Tapi berdasarkan hukum di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Sistem Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati
dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com