Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Purbalingga-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran jika absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya anak kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Sepatutnya peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menunjukkan relasi undang-undang dan agama antara anak dan ayah dan bunda
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang legal secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terlebih kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Bila kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kau tak memiliki akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yaitu persyaratan yang patut dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah relasi yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang terang.
Namun menurut peraturan di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma memiliki kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Sistem Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak
dan tidak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, syarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com