Layanan Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Tercepat di Malang

Layanan Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Tercepat di Malang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran seandainya kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting agar nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Harus hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan undang-undang dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang resmi secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Apabila kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma karena anak kau tak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu prasyarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu relasi yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. 

Tetapi menurut undang-undang di Indonesia, hal tersebut tak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya mempunyai relasi aturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar