Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 Jakarta DKI Jakarta

Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 Jakarta DKI Jakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Sertifikat Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda ataupun  putra-putrinya yang belum memiliki Akte Kelahiran sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Mengapa akta lahir buah hati wajib seketika diurus ?

  • Menghindari denda keterlambatan Akta 
  • penting dikala pendaftaran sekolah si kecil 
  • Memudahkan Anda dan anak anda ke luar negeri 
  • Persyaratan untuk pengurusan sertifikat nikah bagi orang dewasa.
  • Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan 
  • Syarat pembuatan KIA 

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten, Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan persyaratan :

Persyaratan Biasa

  • Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang autentik
  • Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  • Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP ayah dan bunda 
  • C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Apabila nama si kecil sudah masuk.
Prasyarat Khusus 

Fotokopi ketentuan ganti nama dari PN Negeri (seandainya rubah nama Kecil yang pelaksanaan kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.

Sertifikat Terlambat yang dilahirkan di luar perkawinan, maka prasyarat A-3 tak perlu Akta Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal) lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah

 jikalau punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Cukup siapkan :

fotocopi KTP ayah dan ibu.

fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK absah 

Jika belum masuk KK.

  • Fotocopi surat nikah legalisir atau orisinil.
  • Surat kelahiran autentik dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
  • Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
  • Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput dirumah.

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Tinggalkan komentar