Layanan Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Purwakarta

Layanan Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Purwakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran apabila absensi anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi hukum dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Sekiranya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutama jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Kalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kau tak memiliki akta kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma karena si kecil kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu hubungan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang terang. 

Tetapi berdasarkan regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki relasi hukum dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tak berharap buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar