Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Tigaraksa

Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Tigaraksa-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran sekiranya ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting agar nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Patut aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dihasilkan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan tata tertib dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Kalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terpenting sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Bila kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Tapi berdasarkan aturan di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status tata tertibnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar