Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Pandeglang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran bila ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Seharusnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk dibuat oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampilkan hubungan aturan dan agama antara anak dan ayah dan bunda
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang legal secara peraturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Khususnya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini adalah syarat yang patut dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai relasi peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni kekerabatan yang legal dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang jelas.
Namun berdasarkan regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status undang-undangnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma memiliki kekerabatan undang-undang dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tak mau buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap menolong, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com