Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Bandung-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran kalau kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Harus hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Memperlihatkan kekerabatan peraturan dan agama antara anak dan orangtua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang sah secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Jika tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Seandainya kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jika anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka progres pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini ialah prasyarat yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu relasi yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang jelas.
Tapi menurut undang-undang di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki relasi peraturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati
dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com