Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Tangerang

Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Tangerang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jika absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting supaya nantinya buah hati kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk dijadikan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampilkan hubungan hukum dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Apabila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Jikalau kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jika si kecil kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang semestinya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status tata tertib yang terang. 

Namun berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status tata tertibnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com