Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Magelang

Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Magelang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jikalau absensi member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dijadikan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan peraturan dan agama antara si kecil dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Apabila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Lebih-lebih seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Jika kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya si kecil kau tak mempunyai akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait semestinya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang wajib kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Namun berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya mempunyai relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar