Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Tangerang Selatan

Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Tangerang Selatan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jika ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting supaya nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan relasi regulasi dan agama antara buah hati dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Lebih-lebih bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Jika kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Kalau si kecil kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tak memiliki akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang mesti dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang patut kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Namun berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status peraturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com