Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Cikarang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Semestinya peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Memperlihatkan kekerabatan peraturan dan agama antara buah hati dan ayah dan ibu
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Seandainya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terpenting sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Apabila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Bila buah hati kau tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka progres pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya karena anak kamu tak memiliki akta kelahiran.
Menerapkan hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yaitu persyaratan yang semestinya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang harus kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian merupakan kekerabatan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas.
Namun menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status peraturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya mempunyai hubungan aturan dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak
dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, syarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com