Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Cianjur-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran kalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting supaya nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Harus tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan relasi peraturan dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang resmi secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terpenting kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Bila kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Kalau anak kau tak mempunyai akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma karena buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yaitu prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang harus kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai relasi aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah kekerabatan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang jelas.
Namun berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati
dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com