Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Termurah di Lumajang

Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Termurah di Lumajang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran bila absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran benar-benar penting supaya nantinya buah hati kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan hukum dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terpenting bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Seandainya kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya karena si kecil kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait semestinya melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian merupakan hubungan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Tapi berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar