Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran 2021 di Pandeglang-hanya di Banguntapanfamily HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


AKTA KELAHIRAN
Untuk sekarang ini Akte Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun putra-putrinya
yang belum mempunyai Akte Kelahiran sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.
Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak
dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akte Lahir.
Mengapa sertifikat lahir buah hati harus langsung diurus ?
Menghindari denda keterlambatan Akte
penting dikala registrasi sekolah si kecil
Mempermudah Anda dan anak anda ke luar negeri
Persyaratan untuk pengurusan sertifikat nikah bagi orang dewasa.
Dibutuhkan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
Syarat pembuatan KIA
Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,
Pengurusan sertifikat Lahir ini dapat dibuat dengan syarat :
Syarat Umum
Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang autentik
Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan bunda
C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Bila nama si kecil sudah masuk.
Syarat Khusus
Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (sekiranya rubah nama.
Anak yang pengerjaan kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya,
membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Akta Telat yang dilahirkan di luar perkawinan, maka prasyarat
A-3 tidak perlu Akte Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal) lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah
apabila punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan alamat ayah dan ibu .
Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK dapat dirubah
di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
bila menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Cukup siapkan :
fotocopi KTP ayah dan ibu.
fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK asli
apabila belum masuk KK.
Fotocopi surat nikah legalisir atau asli.
Surat kelahiran absah dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.
Kami siap menolong, persyaratan bisa dijemput dirumah.
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988