Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Bekasi

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Bekasi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan sertifikat kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan undang-undang dan agama antara anak dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak berkaitan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khususnya kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Bila kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jika anak kau tak mempunyai akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena si kecil kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang terang. 

Melainkan berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar