Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Panggilan di Magetan-hanya di Banguntapanfamily HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


AKTA KELAHIRAN
Untuk sekarang ini Akte Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda ataupun putra-putrinya
yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.
Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak
dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, syarat dapat dijemput di rumah.
Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.
Kenapa sertifikat lahir buah hati semestinya langsung diurus ?
Menghindari denda keterlambatan Akta
penting dikala registrasi sekolah si kecil
Memudahkan Anda dan anak anda ke luar negeri
Prasyarat untuk pengurusan akta nikah bagi orang dewasa.
Dibutuhkan dalam pengurusan BPJS Kesehatan
Syarat pembuatan KIA
Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,
Pengurusan akta Lahir ini bisa diwujudkan dengan persyaratan :
Prasyarat Umum
Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang autentik
Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan bunda
C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jika nama si kecil telah masuk.
Syarat Khusus
Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (seandainya rubah nama.
Si yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya,
membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
Sertifikat Terlambat yang dilahirkan di luar perkawinan, maka syarat
A-3 tidak perlu Akte Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal) lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah
kalau punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan alamat ayah dan ibu .
Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK bisa dirubah
di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk saksi dapat dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Cukup siapkan :
fotocopi KTP ayah dan ibu.
fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK asli
kalau belum masuk KK.
Fotocopi surat nikah legalisir atau autentik.
Surat kelahiran absah dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.
Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.
Kami siap membantu, prasyarat bisa dijemput dirumah.
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988