Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Slawi-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran sekiranya kehadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sangat penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Sepatutnya regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan relasi regulasi dan agama antara anak dan orang tua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tidak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Jikalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Seandainya kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tak memiliki akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya karena anak kau tidak mempunyai akta kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah hubungan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang terang.
Tetapi berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma memiliki hubungan aturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tak berharap buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com